Sekolah Lapang

Berpartisipasi dalam Kongres Kebudayaan Indonesia 2018, bersama Koalisi Seni Indonesia mengadvokasi berbagai kebijakan serta memfasilitasi implementasi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan nomor 5 2017 di tingkat kabupaten kota, Jendela Ide kemudian menyusun perencanaan program yang berorientasi pada pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan Obyek Pemajuan Kebudayaan, diantaranya pengetahuan dan teknologi tradisional. 

Pencatatan – Pendokumentasian  Objek Pemajuan Kebudayaan seperti Pengetahuan dan Teknologi tradisional dari para Empu di Komunitas Budaya – Masyarakat Adat. Metoda belajar Sekolah Lapang adalah berinteraksi langsung dengan para Empu  untuk  mendengarkan dan mencatat pengetahuannya serta mengkorfirmasi ulang hasil catatannya tersebut pada Empunya. Melalui Sekolah Lapang Desa Pemajuan Kebudayaan (SLDPK), masyarakat bisa menjadi peneliti atas kebudayaan mereka sendiri dan diharapkan mampu mengembangkan serta memanfaatkannya untuk keberlangsungan kehidupan mereka, tujuan utamanya adalah digitalisasi pengetahuan Objek Pemajuan Kebudayaan tersebut untuk menjadi sumber pengetahuan generasi masa depan yang tersimpan dalam platform Digital Library, milik mereka.